KONSEP
PROFESI KEGURUAN
A.
Hakekat Profesi Keguruan
1. Melakukan pelayanan dan pengabdian yang dilandasi dengan kemampuan dan filsafat yang baik dan mantap
2. Menampakkan keterampilan teknis yang didukung oleh pengetahuan sikap kepribadian yang dilandasi oleh nilai-nilai/norma-norma perilaku anggotanya
1. Melakukan pelayanan dan pengabdian yang dilandasi dengan kemampuan dan filsafat yang baik dan mantap
2. Menampakkan keterampilan teknis yang didukung oleh pengetahuan sikap kepribadian yang dilandasi oleh nilai-nilai/norma-norma perilaku anggotanya
B.
Pengertian dan Ciri-ciri Profesi
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut
keahlian(expertise),menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang
tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan
untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Ciri-ciri
profesi yaitu antara lain:
1. standar
untuk kerja
2. lembaga
pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar
kualitas akademik yang bertanggung jawab
3. organisasi
profesi
4. etika
dan kode etik profesi
5. sistem imbalan
6. pengakuan
masyarakat
C.
Pengertian dan Ciri-ciri Profesi
Kependidikan
Profesi menunjukkan lapangan yang
khusus dan mensyaratkan studi dan penguasaan pengetahuan khusus yang mendalam.
Profesi kependidikan dalam hal ini, guru merupakan suatu profesi karena dia
memiliki 6 ciri-ciri yang telah dibahas sebelumnya. Jadi dapat kita simpulkan
pengertian dari profesi kependidikan/keguruan adalah keahlian khusus dalam
bidang pendidikan, pengajaran,dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata
pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta
menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut.
Robert W.Rickey dalam Djam an Satori dkk(2003:119) mengemukakan ciri-ciri profesi keguruan sebagai berikut :
a. Bahwa
para guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan
daripada usaha untuk kepentingan pribadi.
b. Bahwa
para guru secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk
mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota
organisasi guru.
c. Bahwa para guru dituntut untuk memiliki
pemahaman serta ketrampilan yang tinggi dalam hal bahan ajar, metode, anak didik
dan landasankependidikan.
d. Bahwa
para guru dalam organisasi profesional, memiliki publikasi profesional yang
dapat melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti
perkembangan yang terjadi.
e. Bahwa
para guru, selalu diusahakan untuk selalu mengikuti kursus-kursus, workshop,
seminar, konvensi serta terlibat secara luas dalam berbagaikegiatan“inservice”.
f. Bahwa
para guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup (a lifecareer).
g. Bahwa para guru memiliki nilai dan etika yang
berfungsi secara nasional maupun lokal
D.
Kode
Etik Profesi Kependidikan
Setiap profesi,seperti telah di bicarakan dalam bagian
terdahulu, harus mempunyai kode etik profesi. Dengan demikian, jabatan dokter,
notaries, arsitek, guru dan lain-lain yang merupakan bidang pekerjaan profesi
mempunyai kode etika.Sama halnya dengan kata profesi sendiri, penafsiran
tentang kode etik juga belum memiliki pengertian yang sama. Sebagai contoh, dapat
dicantumkan beberapa pengertian kode etik,antara lain sebagai berikut:
a.
Menurut
undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok –pokok Kepegawaian.
Pasal
28 undang-undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil
mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap,tingkah laku dan perbuatan di
dalam dan di luar kedinasan.”Dalam penjelasan undang- undang tersebut
dinyatakan bahwa dengan adanya kode Etik ini ,pegawai negeri sipil
aparatur negeri,abdi Negara,dan abdi masyrakat mempunyai pedoman sikap,tingkah
laku,dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup
sehari-hari.Selanjutnya dalam kode etik Pegawai Negeri sipil itu digariskan
pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
pegawai negeri .
b.
Dalam
pidato pembukaan Kongres PGRI XIII,Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan
bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah
laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdian nya bekerja
sebagai guru (PGRI,1973).Dari pendapat ketua umum PGRI ini dapat di tarik
kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsure pokok yakni
:1)sebagai landasan moral. 2)sebagai pedoman tingkah laku.
Dari
uraian tersebut kelihatan,bahwa kode etik suatu profesi adalah
norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam
melaksanaka tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.Norma-norma
tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana
mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan,yaitu ketentuan –ketentuan
tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka,tidak saja
dalam melaksanakan tugas profesi mereka,melainkan juga menyangkut tingkah
laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan nya sehari-hari di dalam
masyarakat.
E.
Tujuan Kode Etik Profesi
Menurut
Hermawan(1979),tujuan umum kode etik profesi adalah:
1.
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.Diharapkan kode etik dapat menjaga pandangan
dan kesan dari pihak luar atau masyarakat,agar mereka tidak memandang rendah
atau remeh profesi yang bersangkutan.
2.
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.Kesejahteraan yang
dimaksud meliputi kesejahteraan lahir (material) maupaun kesejahteraan
bathin(spiritual/mental).
3.
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.Hal ini berkaitan
dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi,sehingga anggota profesi dapat
dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
4.
Untuk
meningkatkan mutu profesi.Untuk itulah kode etik memuat norma-norma atau
anjuran agar anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian
para anggotanya.
5.
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.Setiap anggota profesi diwajibkan secara
aktif berpartisifasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan
yang direncanakan oleh organisasi.
F.
Penetapan
Kode Etik
Kode
etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlakudan
mengikat paraanggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada kongres
organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak
boleh dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh
orang – orang yang diutus atas nama anggota – annggota profesi dari oraginsasi
tersebut.
G.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Sering juga kita jumpai,bahwa ada kalanya Negara mencampuri
urusan profesi, sehingga hal – hal yang semula hanya merupakan kode etik dari
suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang –
undang.Apabila halnya demikin,maka aturan yang mulanya sebagai landasan
moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi
– sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi
pidana
Sebagai contoh dalam hal ini jika seseorang anggota prifesi
bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesama anggota profesinya,
dan jika dianggap .
Pada umumnya, karena kode etik adalah landasan moral dan
merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap
pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik akan
mendapat celaan dari rekan – rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat
adalah sipelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi. Adanya kode Etik
dalam suatu organisasi profesi tertentu, menandakan bahwa organisasi profesi
itu telah mantap.
H.
Kode Etik Guru Indonesia
Setiap profesi pasti mempunyai kode etik. Kode etik guru
Indonesia merupakan kumpulan nilai-nilai dan norma-norma yang harus ditaati.
Fungsi kode etik profesi kependidikan adalah serbagai landasan moral dan
pedoman tingkah laku setiap guru anggota PGRI dalam menunaikan tugas sebagai
guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di
masyarakat. Adapun kode etik guru Indonesia adalah :
a.
Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk mrmbentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
b.
Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
c.
Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
d.
Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar.
e.
Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
f.
Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
g.
Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
social.
h.
Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI serana
sarana perjuangan dan pengabdian.
i.
Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah
dalam bidang pendidikan.
I.
Organisasi
Profesional Keguruan
Organisasi Profesi kependidikan adalah suatu wadah yang
memayungi guru dan menyatukan gerak langkah anggotanya berdasarkan misi-misi
yang ada di organisasi serta melindungi masyarakat dari layanan yang tidak
semestinya.
Jenis-jenis
organisasi kependidikan antara lain :
a. Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI).
b. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP);
bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam
kelompoknya masing-masing.
c. Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia
(ISPI).
ISPI yang saat ini telah mempunyai
divisi –divisi antara lain : Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI),
Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN), dan lain – lain.
Hubungan formal antara organisasi – organisasi ini dengan PGRI masih belum
tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling
menguntungkan dalam meningkatkan mutu anggotanya.
Sumber
:
Wiendha.
2013. Konsep Profesi Keguruan dan Kode
Etik. (online) tersedia pada http://wiendha29.blogspot.com/2013/12/konsep-profesi-keguruan-dan-kode-etik.html
. Diakses pada tanggal 19 Desember 2014.
Ihwanardani.
2013. Konsep Profesi Kependidikan.
(Online) tersedia pada http://ihwanardani.blogspot.com/2013/09/konsep-profesi-kependidikan.html
. Diakses pada tanggal 19 Desember 2014.
Bgus ran makalahnyo...
BalasHapusmksih kak alan :)
Hapus