19 Desember 2014

Konsep Profesi Keguruan

KONSEP PROFESI KEGURUAN
A.             Hakekat Profesi Keguruan
1. Melakukan pelayanan dan pengabdian yang dilandasi dengan kemampuan dan filsafat yang baik dan mantap
2. Menampakkan keterampilan teknis yang didukung oleh pengetahuan sikap kepribadian yang dilandasi oleh nilai-nilai/norma-norma perilaku anggotanya
B.              Pengertian dan Ciri-ciri Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian(expertise),menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Ciri-ciri profesi yaitu antara lain:
1.      standar untuk kerja
2.      lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab
3.      organisasi profesi
4.      etika dan kode etik profesi
5.       sistem imbalan
6.      pengakuan masyarakat

C.             Pengertian dan Ciri-ciri Profesi Kependidikan
Profesi menunjukkan lapangan yang khusus dan mensyaratkan studi dan penguasaan pengetahuan khusus yang mendalam. Profesi kependidikan dalam hal ini, guru merupakan suatu profesi karena dia memiliki 6 ciri-ciri yang telah dibahas sebelumnya. Jadi dapat kita simpulkan pengertian dari profesi kependidikan/keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran,dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut.


Robert W.Rickey dalam Djam an Satori dkk(2003:119) mengemukakan ciri-ciri profesi keguruan sebagai berikut :
a.       Bahwa para guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi.
b.      Bahwa para guru secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru.
c.        Bahwa para guru dituntut untuk memiliki pemahaman serta ketrampilan yang tinggi dalam hal bahan ajar, metode, anak didik dan landasankependidikan.
d.      Bahwa para guru dalam organisasi profesional, memiliki publikasi profesional yang dapat melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi.
e.       Bahwa para guru, selalu diusahakan untuk selalu mengikuti kursus-kursus, workshop, seminar, konvensi serta terlibat secara luas dalam berbagaikegiatan“inservice”.
f.       Bahwa para guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup (a lifecareer).
g.       Bahwa para guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional maupun lokal

D.             Kode Etik Profesi Kependidikan
Setiap profesi,seperti telah di bicarakan dalam bagian terdahulu, harus mempunyai kode etik profesi. Dengan demikian, jabatan dokter, notaries, arsitek, guru dan lain-lain yang merupakan bidang pekerjaan profesi mempunyai kode etika.Sama halnya dengan kata profesi sendiri, penafsiran tentang kode etik juga belum memiliki pengertian yang sama. Sebagai contoh, dapat dicantumkan beberapa pengertian kode etik,antara lain sebagai berikut:
a.       Menurut undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok –pokok Kepegawaian.
Pasal 28 undang-undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai  Kode Etik sebagai pedoman sikap,tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.”Dalam penjelasan  undang- undang tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya kode Etik ini ,pegawai negeri  sipil aparatur negeri,abdi Negara,dan abdi masyrakat mempunyai pedoman sikap,tingkah laku,dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.Selanjutnya dalam kode etik Pegawai Negeri sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab  pegawai negeri .
b.      Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII,Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdian nya bekerja sebagai guru (PGRI,1973).Dari pendapat ketua umum PGRI ini dapat di tarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsure pokok yakni :1)sebagai landasan moral. 2)sebagai pedoman tingkah laku.
Dari uraian tersebut kelihatan,bahwa kode etik suatu profesi  adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanaka tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan,yaitu ketentuan –ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka,tidak saja dalam melaksanakan tugas profesi mereka,melainkan juga menyangkut  tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan nya sehari-hari di dalam masyarakat.

E.              Tujuan Kode Etik Profesi
Menurut Hermawan(1979),tujuan umum kode etik profesi adalah:
1.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.Diharapkan kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat,agar mereka tidak memandang rendah atau remeh profesi yang bersangkutan.
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.Kesejahteraan yang dimaksud meliputi kesejahteraan lahir (material) maupaun kesejahteraan bathin(spiritual/mental).
3.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.Hal ini berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi,sehingga anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
4.      Untuk meningkatkan mutu profesi.Untuk itulah kode etik memuat norma-norma atau anjuran agar anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
5.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.Setiap anggota profesi diwajibkan secara aktif berpartisifasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang direncanakan oleh organisasi.
F.               Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlakudan mengikat paraanggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada kongres organisasi  profesi. Dengan demikian, penetapan  kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang – orang yang diutus atas nama anggota – annggota profesi dari oraginsasi tersebut.

G.             Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Sering juga kita jumpai,bahwa ada kalanya Negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal – hal yang semula hanya merupakan kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang – undang.Apabila  halnya demikin,maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi – sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana
Sebagai contoh dalam hal ini jika seseorang anggota prifesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesama anggota profesinya, dan  jika dianggap .
Pada umumnya, karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap  pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik akan mendapat celaan dari rekan – rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah sipelanggar dikeluarkan dari  organisasi profesi. Adanya kode Etik dalam suatu organisasi profesi tertentu, menandakan bahwa organisasi profesi itu telah  mantap.

H.                Kode Etik Guru Indonesia
Setiap profesi pasti mempunyai kode etik. Kode etik guru Indonesia merupakan kumpulan nilai-nilai dan norma-norma yang harus ditaati. Fungsi kode etik profesi kependidikan adalah serbagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru anggota PGRI dalam menunaikan tugas sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Adapun kode etik guru Indonesia adalah :
a.       Guru berbakti membimbing peserta didik untuk mrmbentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
b.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
c.       Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
d.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
e.       Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
f.       Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
g.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social.
h.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI serana sarana perjuangan dan pengabdian.
i.         Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

I.                Organisasi Profesional Keguruan
Organisasi Profesi kependidikan adalah suatu wadah yang memayungi guru dan menyatukan gerak langkah anggotanya berdasarkan misi-misi yang ada di organisasi serta melindungi masyarakat dari layanan yang tidak semestinya.
Jenis-jenis organisasi kependidikan antara lain :
a.       Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
b.       Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP); bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing.
c.       Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI).
ISPI yang saat ini telah mempunyai divisi –divisi antara lain : Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI), Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN), dan lain – lain. Hubungan formal antara organisasi – organisasi ini dengan PGRI masih belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menguntungkan dalam meningkatkan mutu anggotanya.

Sumber :
Wiendha. 2013. Konsep Profesi Keguruan dan Kode Etik. (online) tersedia pada      http://wiendha29.blogspot.com/2013/12/konsep-profesi-keguruan-dan-kode-etik.html . Diakses pada tanggal 19 Desember 2014.
Ihwanardani. 2013. Konsep Profesi Kependidikan. (Online) tersedia pada http://ihwanardani.blogspot.com/2013/09/konsep-profesi-kependidikan.html . Diakses pada tanggal 19 Desember 2014.


2 komentar: